Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyatakan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi provokator pembakaran di perusahaan tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara di Sulawesi Tengah (Sulteng), bertambah.
Semula, polisi menyatakan ada 69 orang yang dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kini, penyisik memeriksa 71 orang terkait aksi bentrok pekerja pada Sabtu (14/1) itu.
"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 71 orang. Sampai saat ini masih proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto kepada Alinea.id, Senin (16/1).
Didik menyebut, dua orang tewas dalam insiden tersebut. Salah satunya adalah tenaga kerja asing asal Cina.
"Korban dua, satu TKA dan satu TKI," ujarnya.
Saat ini, kegiatan pengamanan lokasi dan situasi masih berlangsung. Pengamanan dilakukan bersama TNI untuk memastikan tidak ada lagi kericuhan.
"Personil TNI dan Polri melakukan pengamanan di jalan keluar masuk, jalan Houling, smelter, dermaga," ucapnya.
Sebagai informasi, insiden kerusuhan di PT GNI berawal dari aksi unjuk rasa para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Unjuk rasa terjadi di Pos 4 dan Pos 5 di PT GNI. Unjuk rasa diikuti ratusan pekerja sejak pukul enam pagi waktu setempat.
Menurut Didik, unjuk rasa terjadi karena ada ketidaksepakatan mediasi antara serikat pekerja dan PT GNI di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Morowali Utara. Satu tuntutan yang tak bisa terpenuhi itu terkait desakan kepada PT GNI untuk mempekerjakan kembali anggota SPN yang dipecat lantaran mengikuti aksi mogok kerja sebelumnya.
"Mengenai itu, pihak perusahaan masih menunggu mediasi lanjutan pada tanggal 16 Januari nanti,” ujar Didik.
Sementara, tujuh tuntutan lainnya telah disepakati, seperti kewajiban penerapan K3. Tuntutan terhadap perusahaan memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai bidang, dan risiko pekerjaan.
Tuntutan terkait peraturan internal perusahaan. Desakan menyetop pemotongan upah yang tak berdasarkan kejelasan. Selain itu juga mendesak perusahaan menyetop sistem kerja kontrak untuk jenis pekerjaan bersifat tetap.
Kesepakatan juga terkait tuntutan kepada perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang dan smelter. Karena masih alot mediasi, para pekerja turun aksi di perusahaan. Aksi itu membuat kemacetan dan kepadatan kendaraan di jalan masuk di PT GNI. Aksi para pekerja tersebut juga disertai dengan mogok kerja.
Aksi turun ke jalan tersebut, pun diwarnai dengan aksi pelemparan di areal masuk kerja di Pos 4. Pelemparan dalam aksi itu dilakukan karena pihak sekuriti perusahaan melakukan penghalang-halangan massa pekerja masuk ke dalam.
Sekitar pukul delapan malam, massa pekerja berhasil menerobos pintu masuk Pos 4 dan melakukan pembakaran sebuah mes karyawan. Ketika hendak memukul mundur massa pekerja, bentrokan lain terjadi di area Smelter-1 antarpekerja di Divisi Dump Truck.
Kerusuhan semakin tak terkendali setelah terjadi aksi saling kejar dan lempar antara sesama pekerja di Divisi Dump Truck, yang memakan korban jiwa. Baru sekitar pukul sembilan malam, kata Kombes Didik satuan keamanan Polri dan TNI berhasil melerai bentrok antara pekerja di Divisi Dumpt Truck PT GNI tersebut.