close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemenag membentuk tim guna mengklarifikasi konten buku fikih MTs karena diduga ada kesalahan penulisan materi sesuai temuan MLK IAI Nata. Freepik
icon caption
Kemenag membentuk tim guna mengklarifikasi konten buku fikih MTs karena diduga ada kesalahan penulisan materi sesuai temuan MLK IAI Nata. Freepik
Nasional
Selasa, 08 Agustus 2023 15:31

Bentuk tim, Kemenag akan klarifikasi konten buku fikih MTs

Klarifikasi dilakukan menyusul adanya temuan MLK IAI Nata atas 8 buku pelajaran MTs dan MA.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi koreksian konten buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII untuk madrasah sanawiah (MTs). Pembentukan tim menindaklanjuti pemberitaan tentang kesalahan dalam penulisan materi buku ajar itu.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Moh. Ishom, menjelaskan, temuan delapan buku pelajaran MTs dan madrasah aliah (MA) yang diterbitkan Kemendikbud Ristek, Kemenag, dan penerbit nonpemerintah itu disampaikan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata).

Tim yang dibentuk, kata Ishom, untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait penggunaan buku mata pelajaran tersebut. "Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan," kata Ishom di Jakarta, Selasa (8/8).

Hasil temuan tim, jelas dia, akan menjadi bahan pertimbangan Kemenag dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi rukun khotbah Jumat. "Bukan rukun salat Jumat seperti yang diberitakan," ujar Ishom.

Ishom berterima kasih atas masukan MLK IAI Nata. Ini menunjukkan masyarakat turut mengawal peningkatan kualitas pendidikan madrasah ke depan.

Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno juga mengapresiasi masukan MLK IAI Nata atas upayanya mengevaluasi buku-buku yang beredar di masyarakat. "Kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tersebut."

Kemenag, kata Suyitno, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan agama.

"Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya," kata Suyitno.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan