Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika Kominfo) diperintahkan melakukan berbagai hal untuk memberantas konten judi online. Ini sesuai Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tertanggal 14 September 2023.
Pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif dalam memberantas konten judi online di platform digital, termasuk media sosial (medsos) selama sepekan sejak Inmenkominfo 1/2023 tersebut. Pun mengevaluasi secara berkala guna mencegah kembali munculnya konten terkait.
Kedua, diinstruksikan melakukan upaya preventif dan proaktif memberantas berbagai macam konten judi online yang menyusup ke berbagai situs pemerintahan selama seminggu. Wajib dievaluasi berkala untuk mencegah kemunculan kembali konten tersebut.
Selanjutnya, mengidentifikasi semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online secara berkala. Kemudian, mengedukasi dan mengampanyekan gerakan antijudi online kepada masyarakat.
Keempat, diminta menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk penyelenggara jasa internet, mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah tentang moderasi konten. Pun memastikan sistem elektroniknya tak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terlarang.
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas ini, Dirjen Aptika diminta melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi intensif dengan seluruh PSE, aparat penegak hukum, institusi pemerintah, penyelenggara nama domain dan jasa internet Indonesia, serta pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online.
Inmenkominfo 1/2023 juga menugaskan pejabat tinggi madya hingga pegawai pada unit dan satuan kerja (satker) Kominfo tak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat judi online. Pun dilarang melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas judi online dalam bentuk apa pun serta mengampanyekan antijudi online.
Menkominfo mengklaim, Inmenkominfo 1/2023 selaras dengan mandat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencegahan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian serta Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang pidana bagi setiap orang yang menawarkan/memberi kesempatan main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.