close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan negara di Indragiri Hulu, Riau, sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan negara di Indragiri Hulu, Riau, sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 20 Februari 2023 19:16

Berdalih UU Cipta Kerja, pledoi Surya Darmadi dinilai lemah

"UU Ciptaker (Cipta Kerja) sudah tidak ada, kan."
swipe

Nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan negara di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, dinilai lemah. Pangkalnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat.

Saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2) lalu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyampaikan, kesalahan kliennya semestinya tidak diproses secara hukum. Dalihnya, "penyimpangan" tersebut "diampuni" atau diakomodiasi dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja.

"UU Ciptaker (Cipta Kerja) sudah tidak ada, kan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO FH Unand), Feri Amsari, saat dihubungi Alinea.id, Senin (20/2).

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena ada kesalahan prosedur dalam penyusunannya atau cacat formil. Pemerintah dan DPR pun diperintahkan memperbaikinya hingga 2 tahun sejak putusan itu dibacakan atau statusnya menjadi inkonstitusional permanen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Sayangnya, pada Kamis (16/2), DPR tidak mengesahkannya dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III 2022/2023. 

Dengan demikian, yang masih berlaku adalah UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Batas waktu produk hukum ini menjadi inkonstitusional permanen hingga November 2023.

Feri melanjutkan, gugurnya Perppu Cipta Kerja menjadi UU lantaran tidak disetujui DPR dalam rapat paripurna tertuang dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Bahwa perppu yang tidak mendapatkan persetujuan dalam paripurna DPR, pada masa sidang berikut harus dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucapnya.

Feri pun berharap majelis hakim mempertimbangkan dinamika hukum yang terjadi, termasuk UU Cipta Kerja dan perppunya, serta keadaan sekitar dalam menjatuhkan vonis Surya Darmadi alias Apeng. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Februari 2023, JPU menuntut Surya Darmadi dipenjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Alasannya, menyerobot lahan negara di Riau sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta serta merugikan perekonomian negara Rp73 triliun.

Apalagi, Surya Darmadi juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pangkalnya, menyamarkan, mengubah bentuk, hingga mengalirkan keuntungan hasil korupsinya ke beberapa perusahaan di berbagai negara.

Oleh sebab itu, Surya Darmadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun, US$7,8 juta, dan Rp73 triliun. Besaran uang pengganti ini sesuai nilai kerugian ekonomi dan keuangan negara yang timbul akibat korupsi dan TPPU tersebut.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan