Polri membantah surat yang beredar bahwa telah menetapkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhamad Said Didu, sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, tim penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Said Didu.
"Belum ditetapkan tersangka, jadi masih proses ya," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, surat yang beredar tersebut adalah pemberitahuan perkembangan proses hukum kepada pelapor.
“Jadi hanya salah paham saja. Itu surat pemberitahuan kepada pelapor yang rutin diberikan. Jadi bukannya bocor ya,” ucap Awi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (11/6).
Dijelaskan Awi, sampai saat ini proses kasus tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium forensik atas barang bukti yang didapat. Kemudian, baru akan dilakukan gelar perkara setelahnya.
“Jadi masih menunggu uji labfor barang bukti untuk dilakukan gelar perkara,” kata Awi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tayangan video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu, akhir Maret lalu.
Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said Didu beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Luhut telah meminta Said Didu menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan dalam video tersebut. Namun, Said Didu hanya menyampaikan klarifikasi lewat surat pada 7 April lalu.
Luhut melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada 8 April 2020.