close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 29 Maret 2019 18:58

Beredar, percakapan di grup WhatsApp diduga polisi menangkan Jokowi

Jika percakapan tersebut benar, anggota Polri yang terlibat akan mendapat sanksi tegas.
swipe

Percakapan di grup WhatsApp yang diduga dilakukan anggota kepolisian guna mendukung kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, beredar di media sosial. Grup bernama "Pilpres 2019" itu diduga berisi anggota polisi berpangkat Aiptu hingga AKBP.

Percakapan tersebut berisi arahan dalam upaya pemenangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019. Para kapolsek diminta untuk melakukan penggalangan massa secara persuasif.

Caranya dimulai dengan membuka pembicaraan yang menyodorkan sejumlah prestasi pemerintah saat ini. Setelah terbawa, barulah dipengaruhi agar yang diajak bicara memutuskan sendiri mereka akan memilih kandidat nomor urut 01.

Dalam tangkapan layar grup Pilpres 2019 yang beredar, seseorang bernama AKBP Erwin Ardiansyah menekankan agar para kapolsek sungguh-sungguh untuk menjalankan instruksi ini. Dia menarget kemenangan untuk Jokowi-Ma'ruf minimal 60%. Apabila daerahnya kalah, kinerja kapolsek tersebut akan dievaluasi oleh kapolda.

Menaggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan atas kebenaran hal tersebut. Jika hal itu benar terjadi, anggota Polri tersebut akan ditindak secara tegas.

“Kita akan cek kebenaran isu tersebut. Bila terbukti benar ada oknum anggota Polri yang terlibat sesuai dengan fakta hukum, pasti akan ada tidakan tegas oleh Propam Polda dan akan diawasi oleh Divisi Propam Polri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Dedi melalui pesan singkat, Jumat (29/3).

Menurutnya, Kapolri telah menekankan netralitas yang harus dipegang jajarannya selama pemilu berlangsung. Apalagi hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang dan telah mendapat intruksi tegas dari Kapolri melalui Surat Telegram (TR) resmi.

“Bahwa netralitas Polri dalam kontestasi pemilu 2019 sudah final sesuai Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan beberapa TR arahan langsung dari Pimpinan Polri untuk seluruh anggota Polri harus menjaga netralitas,” ucapnya.

Pengamat Hukum Pidana UII Yogyakarta Mudzakir berpendapat, isu keberpihakan Polri di Pemilu 2019 mungkin saja terjadi. Apalagi, Polri sebelumnya telah melakukan pemetaan dukungan dalam kontestasi demokrasi kali ini. 

Ia beranggapan, Kapolri memiliki tanggung jawab atas ketidaknetralan anggotanya ,yang tidak kali ini saja diragukan.

“Kalau saya jadi presiden, Kapolrinya sudah saya copot karena tidak bertindak tegas atas netralitas anggotanya. Kalau begitu, Kapolri seperti membiarkan anggotanya berpihak, yang itu tidak diperbolehkan,” kata Mudzakir saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, posisi Polri dalam pemilu kali ini harus menjadi bahan evaluasi pada pemerintahan selanjutnya. Pasalnya sikap Kapolri dan netralitas anggota Polri lainnya, sudah dianggap melanggar konstitusi yang dengan tegas mengharuskan setiap aparat keamanan bersikap netral.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan