Surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian beredar sejak Jumat pagi, (26/10). Dalam surat tersebut, tertulis Tito Karnavian sebagai tersangka terkait kasus suap impor daging sapi yang menjerat bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan surat KPK yang beredar tersebut adalah hoaks. Hal itu pun telah dikonfirmasi langsung kepada KPK.
“Saya nyatakan itu hoaks,” kata Setyo di Jakarta pada Jumat, (26/10).
Setyo menjelaskan, dari beberapa bagian dalam surat itu sudah dapat menunjukkan ketidakbenaran. Menurutnya, dalam sebuah surat resmi terdapat kode dan ciri-ciri khusus yang dimiliki setiap lembaga, termasuk KPK. Namun, dalam surat yang telah beredar luas itu tidak terdapat kode dan ciri-ciri khusus yang dimaksud.
Surat pemanggilan dari KPK yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Saat ini, Polri telah menghubungi Direktorat Tindak Pidana Cyber untuk mengusut tuntas pelakunya. Akibat perbuatannya, kata Setyo, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Direktorat siber polri akan mencari siapa yang menyebarkan dan membuat. Pasti, akan diminta pertanggung jawaban,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar sebuah foto dengan kop surat berlambang KPK mengenai surat panggilan kepada Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian di media sosial dan Whatsapp.
Surat panggilan tersebut bernomor Spgl/5511/Dik.01.00/40/10/2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK atas nama Panca Putra S tertanggal 29 Oktober 2018 dengan stempel KPK pada tandatangan tersebut.
Surat tersebut berisi panggilan terhadap Tito Karnavian dengan statusnya sebagai tersangka untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada Jumat 2 November 2018 di Gedung KPK. Dalam surat itu, Tito diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.