close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Selasa, 01 Desember 2020 08:27

Beri Israel calling visa, DPR: Seperti menampar muka sendiri

Langkah itu keliru karena Israel termasuk negara penjajah dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
swipe

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menilai, pemerintah melakukan kekeliruan dengan menerbitkan calling visa untuk Israel meskipun prosesnya diperketat. Menurutnya, negara mestinya memedomani Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dalam membuat regulasi.

"Pemerintah jelas keliru ketika calling visa untuk Israel diberikan. Dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf pertama jelas dan tegas menyatakan, kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Maka sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Palestina masih diduduki Israel. Itu jelas penjajahan," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Calling visa, yang diterapkan Indonesia sejak 2012, merupakan layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaannya memiliki level kerawanan tertentu. Penilaian berdasarkan beberapa indikator, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

Ada delapan negara masuk kategori tersebut, termasuk Israel. Lainnya, yakni Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Kharis pun menyayangkan langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertolak belakang dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam menerbitkan calling visa untuk Israel. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, bersikukuh menolak penerbitan calling visa bagi Israel.

"Saya masih ingat dan selalu ingat perkataan Ibu Menlu, 'Kita selalu dekat di hati. Di setiap helaan napas politik luar negeri Indonesia, isu Palestina is always there.' Sikap Menlu sudah bagus. Namun begitu, Menkumham di dalam mengambil langkah terbitkan calling visa seperti 'menampar muka sendiri'," jelasnya.

Dalam politik luar negeri, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, Israel merupakan negara penjajah dan banyak melakukan tindakan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan sehingga rakyat Palestina kehilangan tanah airnya dan kedaulatannya sebagai individu, warga negara, dan bangsa.

"Sebagai salah satu wakil rakyat Indonesia yang gandrung akan keadilan dan kemanusiaan, saya minta agar pemerintah membatalkan pemberian calling visa kepada Israel," tandas Kharis.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan