close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
icon caption
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
Nasional
Kamis, 18 Juni 2020 09:36

Beri remisi Nazaruddin, ICW desak Jokowi evaluasi Menkumham

Pemberian remisi menggambarkan sikap tidak berpihaknya Menkumham atas kinerja pemberantasan korupsi.
swipe

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Lantaran politikus PDI Perjuangan itu memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"ICW menuntut Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Menurut Kurnia, pemberian remisi menggambarkan sikap Menkumham yang tidak berpihak atas kinerja pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberian remisi itu telah mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," paparnya.

Pemberian remisi terhadap Nazaruddin juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Aturan yang dimaksud Kurnia yakni Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Ketentuan itu menerangkan, syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC). "Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," ucap dia.

Di sisi lain, Nazaruddin dinilai tak layak mendapat remisi. Pasalnya, luas lapas yang dihuni eks politikus partai berlambang mercy itu berbeda dengan tahanan lainnya. Hal itu diyakini atas temuan Ombudsman pada akhir 2019. Karena itu Kurnia berpandangan, Nazaruddin tidak berhak mendapat remisi.

"Jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berkelakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berkelakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," urainya.

Keputusan Menkumham memberikan remisi kepada Nazaruddin dinilai Kurnia telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp54,7 miliar.

Di sisi lain, eks politikus partai berlambang mercy itu terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan, aset yang dimiliki Nazaruddin sebesar Rp500 miliar telah dirampas lantaran diperoleh dari praktik korupsi.

Oleh karena itu, Kurnia meminta Yasonna dapat membatalkan remisi dan pemberian hak cuti menjelang bebas eks politikus Partai Demokrat itu. "Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin," tutup Kurnia.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan