Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 20 peserta lolos pada tahapan seleksi profile assesment. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan profesi.
"Dari 40 peserta yang mengikuti seleksi profile assesment capim KPK masa jabatan 2019-2023, yang dinyatakan lulus sebanyak 20 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/8).
Yenti mengatakan, penilaian terhadap 20 peserta yang lolos berdasarkan hasil seleksi profile assessment tersebut merupakan hasil dari masukan publik dan pelacakan dari delapan lembaga yang turut membantu terhadap para capim KPK itu.
Adapun delapan lembaga yang terlibat, yakni KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Pajak.
Nantinya, 20 nama tersebut akan mengikuti tes tahapan berikutnya, yakni tes kesehatan, wawancara, dan uji publik. Usai melalui seluruh rangkaian tes, pansel akan memilih 10 nama yang akan diserahkan ke Presiden.
Dari 10 nama tersebut nantinya akan disampaikan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test. Selanjutnya, DPR akan memilih lima nama yang akan menempati kursi pimpinan KPK untuk periode 2019 sampai 2023.
Adapun 20 nama yang dinyatakan lolos sebagai berikut:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Antam Novambar, Anggota Polri
3. Bambang Sri Herwanto, Anggota Polri
4. Cahyo R.E. Wibowo, Karyawan BUMN
5. Firli Bahuri, Anggota Polri
6. l Nyoman Wara, Auditor BPK
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani, Penasihat Menteri Desa,PDT, dan Transmigrasi
8. Johanis Tanak, Jaksa
9. Lili Pintauli Siregar, Advokat
10. Luthfi Jayadi Kurbiawan, Dosen
11. M. Jasman Panjaitan, Pensiunan Jaksa
12. Nawawi Pomolango, Hakim
13. Neneng Euis Fatimah
14. Nurul Ghufron, Dosen
15. Roby Arya, PNS Sekretariat Kabinet
16. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
17. Sri Handayani, Anggota Polri
18. Sugeng Purnomo, Jaksa
19. Sujanarko, Pegawai KPK
20. Supardi, Jaksa