close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penyanitasi tangan, sarung tangan, dan masker bedah/Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi penyanitasi tangan, sarung tangan, dan masker bedah/Foto Pixabay.
Nasional
Selasa, 16 Juni 2020 14:40

Berikut 23 poin protokol kerja di DKI Jakarta

Pembatasan jumlah pekerja selama PSBB transisi paling banyak 50%.
swipe

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Protokol Kerja selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. 

Bagi perkantoran yang sudah berkegiatan atau beroperasi kembali harus memenuhi protokol dan pencegahan coronavirus (Covid-19) yang telah ditetapkan.

SK benomor 1477 Tahun 2020 yang diterima Selasa (16/6) itu ditandatangani Kepala Disnakertransgi, Andri Yansyah, pada 15 Juni, kemarin. 

"Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran / Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif," demikian bunyi penggalan SK tersebut.  

Pada SK ini, terdapat lampiran detail perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja yang harus dipatuhi sebagai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Setidaknya ada 23 poin protokol pencegahan dan pengendalian di perkantoran selama masa PSBB transisi, yaitu: 

1. Pembentukan Tim Gugus Tugas (Gugas) COVID-19 Internal Perusahaan.

2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50%.

3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 (tiga) jam.

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja

5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu/ pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (sceening).

8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

10. Tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.

11. Melakukan self-assessment risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi form self-assessment.

12. Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter (physical distancing).

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurai kontak langsung antar pekerja.

14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

15. Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.

16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.

17. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor.

18. Melakukan rekayasa engineering

19. Menyediakan area/ruang tersendiri untuk observasi.

20. Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan

21. Menyampaikan informasi terkini kepada seluruh pekerja melalui sarana-prasarana dan media yang paling efektif.

22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.

23. Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Diketahui, selain perkantoran, sebanyak 80 pusat perbelanjaan atau mall di Jakarta kembali beroperasi mulai Senin kemarin. Ini merupakan bagian dari pelonggaran yang diberikan selama masa PSBB transisi.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan