close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di jalan raya yang diberlakukan sistem ganjil genap. Antara Foto
icon caption
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di jalan raya yang diberlakukan sistem ganjil genap. Antara Foto
Nasional
Rabu, 07 Agustus 2019 17:43

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada saat hari libur.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap. Namun, aturan tak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, ada 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada penambahan sekitar 16 ruas jalan dari sebelumnya yang hanya 9 ruas jalan. Dengan demikian, penerapan sistem ganjil genap berlaku untuk 25 ruas jalan.

Syafrin menyebut, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut berlaku mulai 9 September 2019, dan akan diterapkan pada Senin hingga Jumat. Aturan ganjil genap tak berlaku pada hari libur. Namun, sebelum diterapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi ganjil genap mulai 7 Agustus sampai dengan 8 September 2019.

“Untuk waktu pelaksanaan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB,” kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8).

Lebih lanjut, Syafrin menyebut, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perluasan ganjil genap ini. "Dalam tahapan sosialisasi di ujicoba tentunya kami akan melakukan apa yang disebut dengan evaluasi," katanya.

Adapun ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan,  Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan, seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan