Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menyatakan, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja bisa dipidana karena berita bohong yang dikategorikan dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebab, atas inisiasi dari Hasan, konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dan dianggap telah menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan dan tidak lengkap.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Agus mengatakan, tidak hanya poin tersebut, Hasan juga mengaku sebagai khalifah atau amirul mu'minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi. Ceramah itu berjudul Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah.
“Ceramahnya itu telah diunggah ke media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Agus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan beberapa perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh Khilafah Muslimin. Polisi memastikan tidak hanya melihat dari konvoi rombongan yang menyiarkan khilafah oleh ormas tersebut pada 29 Mei 2022 di Cawang, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi itu tidak terpisahkan dari provokasi yang dilontarkan dengan ucapan kebencian, serta berita bohong. Mereka melakukannya dengan menjelekkan pemerintah.
"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dengan ketentuan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila disebut sebagai kesepakatan para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian bangsa Indonesia.
Mereka mengajak masyarakat untuk mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi yang bertentangan tersebut. Melalui konvoi mereka menyiarkan khilafah.
Ajakan itu juga tercantum dalam situs jejaring Khilafatul Muslimin dan buletin bulanan. Hingga akhirnya, kata Zulpan, menyusul dalam tindakan nyata di lapangan yang dilakukan itu.
Ia menyebut, langkah-langkah populis yang bertentangan dengan Pancasila ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sehingga Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Bapak Kapolda telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum dimana orang yang bertanggung jawab atas perbuatan ini yaitu Khilafatul Muslimin adalah pimpinan tertingginya. Sehungga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja," ucapnya.
Hasan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Selain itu, ada pula Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman yang dikenakan terhadapnya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hasan sendiri pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985 serta memiliki kedekatan kelompok radikal.