close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK mencegah Dito Mahendra (kiri) ke luar negeri lantaran berkali-kali mangkir saat hendak diperiksa tim penyidik. Instagram/@azqaraqillamawardi_al
icon caption
KPK mencegah Dito Mahendra (kiri) ke luar negeri lantaran berkali-kali mangkir saat hendak diperiksa tim penyidik. Instagram/@azqaraqillamawardi_al
Nasional
Senin, 10 April 2023 10:51

Berkali-kali mangkir, KPK cegah Dito Mahendra ke luar negeri

Dito dipandang tidak kooperatif ketika dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap pengusaha Mahendra Dito S. atau Dito Mahendra. Permintaan cegah itu diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD," kata Ali melalui keterangannya, Senin (10/4).

Ali bilang, Dito tidak kooperatif alias mangkir ketika dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. KPK mengajukan permohonan cegah terhadap Dito untuk enam bulan pertama sampai Oktober 2023.

"Dan [pencegahan ke luar negeri] dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," ujar Ali.

Selain itu, KPK meminta Dito kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Pangkalnya, terancam dijemput paksa apabila kembali mangkir.

"Upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Ali.

Penyidik mulanya mengagendakan pemeriksaan Dito sebagai saksi pada 31 Maret 2023. Namun, ia mangkir dari panggilan tim penyidik dan dijadwalkan ulang pada Kamis, 6 April.

Dito kembali tidak hadir. Ia bahkan menyurati penyidik tentang ketidakhadirannya dan meminta pemanggilannya dijadwalkan ulang.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan," kata Ali, kala itu.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api, yang terdiri dari 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

Dito sendiri sempat diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. Saat itu, Dito dicecar penyidik terkait aset-aset bernilai ekonomis milik Nurhadi dan aliran dana dalam dugaan TPPU dimaksud.

KPK tengah mengusut pengembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap, gratifikasi, dan TPPU.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan