Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).
Menurutnya, Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya. Sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.
“Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Terakhir, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J telah lengkap. Ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Kelima tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky RIzal, dan Kuwat Ma’aruf. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II juga telah dilakukan.
"Sehingga berkas ini kami nyatakan lengkap," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9).
Begitu pula dengan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) untuk kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pelimpahan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) itu juga dinyatakan lengkap.
Dalam perkara ini ada tujuh tersangka, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Fadil menyampaikan, akan melakukan penggabungan terhadap berkas perkara khusus milik Ferdy Sambo. Bekas jenderal bintang dua dari matra polisi ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.
Dua perkara ini, kata Fadil, menjadi alasan kejaksaan untuk menyatukannya. Hal itu dilakukan supaya efektif dalam persidangan.
“Karena FS melanggar dua peraturan perundang-undangan. Maka Concursus realis (Gabungan beberapa perbuatan terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana) untuk efektifnya persidangan pasti digabungkan. Jangan ragu. Saudara akan lihat perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Fadil.
Selain itu, Fadil juga menyebut ketentuan penggabungan berkas terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Persisnya ada dalam pasal 141 KUHAP.
“Rencana penggabungan perkara di pasal 141 KUHAP,” ujar Fadil.