close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu (ketiga kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dalam rilis perkembangan kasus penguasaan lahan yang melibatkan anggota kelompok Hercules, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/
icon caption
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu (ketiga kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti dalam rilis perkembangan kasus penguasaan lahan yang melibatkan anggota kelompok Hercules, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/
Nasional
Kamis, 27 Desember 2018 12:53

Berkas kasus Hercules diserahkan ke Kejari Jakarta Barat

Berkas kasus Hercules dan kelompoknya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
swipe

Anggota Polres Metro Jakarta Barat telah menyerahkan tersangka aksi premanisme lahan, Hercules beserta 11 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, menyatakan berkas kasus Hercules dan kelompoknya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya sebanyak 12 orang, berdasarkan penilaian jaksa dinyatakan lengkap. Maka hari ini mereka kami limpahkan ke kejaksaan, yang biasa di sebut tahap dua," ujar AKBP Edi, Kamis (27/12).

Hercules dan 11 anggotanya segera digiring menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, anak kunci yang dirusak dari gembok dan lain sebagainya.

"Tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," ujar dia.

Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain Hercules, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki menyebut beberapa anak buahnya selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan. (ant)

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan