close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. Foto: pmjnews.com/Fjr).
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. Foto: pmjnews.com/Fjr).
Nasional
Rabu, 19 Agustus 2020 11:20

Berkas kasus Jhon Kei dinyatakan P21

Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kelompok Jhon Kei. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Penyerahan akan dilakukan hari ini. Kemudian, Jhon Kei dan anak buahnya akan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah penahanan Jhon Kei masih berada di Polda Metro Jaya atau segera dipindahkan.

"Akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU dalam hal ini," ucap Yusri.

Aksi kekerasan dan pengerusakan yang dilakukan kelompok Jhon Kei terjadi pada Minggu (21/6) di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa itu mengakibatkan kerusakan materi, satu satpam mengalami luka ringan, sopir ojol terkena tembakan, empat jari seseorang berinisial ME putus, dan seorang meninggal dunia.

Peristiwa itu didasari oleh pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara dia dan Nus Key. Kemudian sampai saat ini 30 orang masih dalam pemeriksaan.

Dari tangan para pelaku polisi menyita empat kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 sajam, dua ketapel, tiga anak panah dan tiga stik baseball. Para pelaku terancam Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan dan UU Darurat No.12/1951.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan