Aparat Polda Metro Jaya menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan makar Surya Anta dan lima orang rekannya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan menyusul Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara telah lengkap atau berstatus P21.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (18/11).
Terpisah, Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera mengatakan, keenam tersangka saat ini dalam kondisi sehat. Keenamnya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat dengan kawalan aparat dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," kata dia.
Surya Anta bersama lima orang aktivis Papua lainnya, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.
Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 28 Agustus 2019 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.