close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap terminasi tambang, Samin Tan. Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap terminasi tambang, Samin Tan. Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
Nasional
Jumat, 04 Juni 2021 09:14

Berkas lengkap, Samin Tan diserahkan kepada JPU

Kewenangan penahanan Samin Tan pun beralih menjadi tanggung jawab JPU selama 20 hari per 3 Juni 2021.
swipe

Berkas perkara bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan, rampung. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkannya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6).

Samin merupakan tersangka dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT.

"Sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Kewenangan penahanan telah beralih menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari per 3 Juni 2021. Samin akan mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi)," kata Ali. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkaranya, Samin diduga menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp5 miliar untuk mengurus terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Duit diterka sebagai biaya (fee) lantaran Eni telah menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah (Kalteng) antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang berlangsung dua kali, yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Samin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan