Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan, berkas kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, dan Shane Lukas telah lengkap. Berkas perkara keduanya siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) supaya segera disidangkan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampetua mengatakan, penyidik mengenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dengan subsider Pasal 353 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP untuk Mario. Kedua, pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Pada hari ini, 24 Mei Kejati DKI telah menerbitkan P21 (kelengkapan berkas) untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," katanya di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Sementara untuk Shane, dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu, pasal kedua primer adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto 56 ayat 2 KUHP.
"Atau ketiga Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," ujarnya.
Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, langkah kejaksaan hari ini, membuktikan tidak ada proses hukum yang lamban. Tudingan ini sempat dilontarkan oleh pihak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum yakni AG.
"Saya jelaskan tidak ada bolak balik perkara," ujarnya dalam kesempatan serupa.
Menurutnya, proses yang berlangsung menunjukan pihak kejaksaan teliti dalam menganalisa berkas perkara. Agar, dalam upaya di pengadilan tidak menjadi bumerang sehingga membuat tersangka lepas dari tanggung jawabnya.
Sebelumnya, Pihak anak yang berhadapan dengan hukum, AG mengaku heran atas proses hukum terhadap tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang tak kunjung rampung. Berkasnya masih saja terjebak di aparat penegak hukum.
Pengacara AG, Bhirawa J Arifi mengatakan, keduanya telah menjadi tersangka lebih awal dibandingkan kliennya. Sayangnya, tak kunjung sampai tahap persidangan.
"Namun di sini dalam posisi anak AG sudah menuju kasasi berkas pelimpahan (Mario Dandy) kepolisian kejaksaan belum juga kunjung selesai," kata Bhirawa di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/5).
Sementara itu, pihak korban, yakni Keluarga David Ozora mengaku lelah dengan proses penanganan kasus ini. Hal tersebut diucapkan langsung oleh perwakilan keluarga David, Alto Luger melalui akun twitter resminya.
"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus ini atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat berencana atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," ujar Alto dikutip Selasa (23/5).
Alto pun mengatakan bahwa sebaiknya Mario Dandy Cs dibebaskan saja karena penanganan yang tidak jelas. Ia pun turut menyindir sekaligus meminta agar Mario Dandy dijadikan sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya.
"Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang dan diakhiri selebrasi," ujarnya.