Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017, Budiman Saleh (BS). Pada Senin (1/3), Budiman diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka BS," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Budiman sedang menjabat Direktur Utama PT PAL (Persero). Dia, juga pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.
Ali menambahkan, penahanan dilanjutkan kembali oleh JPU selama 20 hari, terhitung 1 Maret 2021, di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam 14 hari kerja, tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Persidangan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan, telah diperiksa 112 saksi, di antaranya berbagai pihak internal di PT DI," jelasnya.
Pada kasusnya, dua tersangka lain sudah menjadi terdakwa dan sedang diadili di PN Tipikor Bandung. Keduanya adalah eks Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.
KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Negara diterka merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.
Budiman pun diduga menerima pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan diterka fiktif sebanyak Rp686.185.000. Sementara tersangka lain, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.
Atas perbuatannya, Budiman, Arie, Didi dan Ferry disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.