Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan eks Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S ke tahap penuntutan. Achmad merupakan tersangka kasus suap pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) atau pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Tak hanya Achmad, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga anggota legislator daerah Kabupaten Lampung Tengah lainnya yakni Bunyana, Raden Zugiri, serta Zainudin.
"Penyidikan untuk empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT SMI atau pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 telah selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Febri mengatakan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam mengusut perkara ini KPK telah memeriksa 13 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
"Sejauh ini dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari berbagai unsur yakni Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Tengah, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta wiraswasta," ujar Febri.
Dalam kasusnya, keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Tak hanya itu, KPK menduga keempat legislator daerah itu juga menerima suap terkait pengesahanan APBD Perbuahan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah APBD Tahun Anggaran 2018. Setidaknya, dalam kasus ini terdapat dua perkara yang dikembangkan oleh tim penyidik KPK.
Pada perkara pertama, Bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Tak hanya itu, KPK menduga Mustafa telah menerima fee dari ijin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee yang diterima sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. Diduga, Mustafa dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
Adapun Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Pada perkara kedua, KPK menetapkan dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga aliran suap yang diterima Bupati Lampung Tengah Mustafa, berasal dari kedua pengusaha tersebut. KPK pun telah melakukan penahanan kepada tersangka Budi Winarto.