Polda Metro Jaya menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus narkotika, Richard Muljadi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Penyidik Polda Metro Jaya pun akan melakukan pelimpahan berkas tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/11), hari ini.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai arahan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (13/11).
Argo mengatakan, status P-21 tersebut dikeluarkan Kejaksaan setelah penyidik melakukan penyidikan selama dua bulan setengah. Pada elimpahan tahap kedua, penyidik akan turut melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Menurut Argo, pihaknya telah telah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu terhadap Richard. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan normal.
Argo juga menjelaskan cucu konglomerat Kartini Muljadi itu telah melalui assesment untuk proses rehabilitasi. Namun, Argo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai hasilnya.
“RM ini juga sudah kami lakukan assesment dan rehabilitasi, ada di PMJ. Di rutan ini empat kali dan di RS Bhayangkara satu kali,” katanya.
Sebagai informasi, Richard Muljadi ditangkap di sebuah restoran di kawasan SCBD pada Rabu 22 Agustus 2018 dini hari. Penangkapan dilakukan karena ia terbukti memakai narkoba jenis kokain di restoran tersebut.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa telepon seluler warna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk yang diduga kokain sisa pemakaian. Turut disita adalah selembar uang kertas US$5 dengan serbuk putih diduga kokain sisa digunakan.
Berdasarkan pengakuan Richard, ia menerima barang haram tersebut dari orang tak dikenal. Orang tersebut merupakan suruhan seseorang berinisial ML yang masih berstatus buron. ML memberikan barang terlarang itu sebagai hadiah untuk Richard yang akan menikah.