Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan pemberkasan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Dia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.
"Senin (26/4), tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang Bukti) kepada jim JPU (jaksa penuntut umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto). Sebelumnya, berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali, penahanan sudah beralih dan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari ke depan mulai 26 April. Sementara untuk tempat penitipan penahanan, Agung dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, Sulsel.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, di antaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," ucap Ali.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Dua orang lainnya, Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. Proses penyidikan untuk Nurdin dan Edy masih berlangsung.
Adapun Agung diduga menyiap Nurdin Rp2 miliar yang pemberiannya melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar.
Selain dari Agung, diterka juga berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.