Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara salah satu tersangka ujaran provokasi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ((UU Ciptaker) atas nama Kingkin Adinda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada Jumat, 20 November 2020. Selanjutnya, penyidik akan mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
"Satu tersangka atas nama Kingkin Adinda pada Jumat, 20 November 2020 lalu dinyatakan P21," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Menurut Awi, penyerahan tersangka dan barang bukti masih akan dikoordinasikan. Pasalnya, sebelumnya Kingkin Adinda adalah satu dari sembilan tahanan yang dinyatakan Covid-19 dengan gejala. "Penyerahan barang bukti akan dijadwalkan penyidik dengan JPU," tutur Awi.
Untuk diketahui, terdapat delapan orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi, yakni Syahganda Nainggolan, Kingkin Adinda, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Seluruhnya ditangkap karena diduga menyebarkan provokasi berisi SARA sehingga menyebablan demo penolakan UU Ciptaker.
Awi membeberkan, penyidik menjadikan percakapan di grup Whatsapp para tersangka sebagai barang bukti. Menurut Awi, obrolan di grup tersebut terbilang mengerikan karena membuktikan adanya rekayasa dalam anarkisme di demo penolakan UU Ciptaker.