Pihak kepolisian menyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith bakal segera rampung. Dengan rampungnya pemberkasan, maka tidak akan ada lagi pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith oleh pihak penyidik kepolisian.
“Prosesnya saat ini tinggal penyelesaian pemberkasan. Apabila kita sudah selesai minggu-minggu ini, berkas perkaranya akan langsung diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta pada Senin, (10/12).
Dedi menampik apabila kasus yang menjerat Bahar bin Smith merupakan upaya pihaknya membungkam pihak oposisi dari pemerintah. Hal ini sekaligus membantah tudingan calon wakil presiden dari nomor urut 02, Sandiaga Uno, yang menyebut penegakan hokum di Indonesia saat ini dianggap tajam ke pihak oposisi, namun tumpul kepada pihak penguasa.
Menurut Dedi, tidak ada keberpihakan Polri kepada salah satu pihak tertentu, seperti yang tuduhkan Sandiaga Uno. Ia meyakinkan, penanganan segala perkara oleh Polri dilakukan secara profesional. Adapun pernyataan Sandiaga Uno, disebut Dedi, sebagai pendapat pribadi.
“Itu pendapat pribadi. Kita bicara data, pada prinsipnya dalam hal penegakkan hukum, Polri selalu mengedapankan azas equality before the law. Setiap warga negara memiliki persamaan di muka hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan setiap orang yang melakukan tindakan pidana harus mempertanggungjawabkan secara hukum tanpa ada hal istimewa yang diberlakukan. Sejauh ini, kata Dedi, setiap kasus yang ditangani pihak kepolisian tidak pernah dilakukan secara sembarangan.
Seperti diketahui, Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan agar hukum tidak tajam kepada pihak oposisi. Namun, tumpul pada penguasa. Selain itu, ia juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan kebenaran.
Sejumlah ulama pun, disebut Sandiaga Uno tengah khawatir karena penegak hukum menjadikan para ulama sebagai target. Kendati demikian, ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.