Penyidik Polda Metro Jaya mengaku tengah mempersiapkan pelimpahan berkas eks Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob ke Kejaksaan Tinggi pada Jumat (5/7).
"Jumat berkasnya dikirim ke kejaksaan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Polisi Jerry Siagian, Rabu (3/7).
Meski Sofyan Jacob baru memenuhi panggilan pemeriksaan satu kali, namun pernyataan tersebut dirasa cukup.
Seperti diketahui pada pemeriksaan itu Sofyan Jacob meminta penundaan setelah masuk di ruang penyidikan. Ia mengaku sakit dan meminta penjadwalan ulang. Namun dokter Biddokkes Polda Metro Jaya menyatakan kondisi Jacob sehat dan mampu melanjutkan pemeriksaan.
"Tidak ada lagi pemanggilan, sudah," tutur Jerry.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana makar melalui ucapannya dalam sebuah rekaman video. Sofyan sempat mangkir dalam panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.