close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Sofyan Jacob, menjawab pertanyaan awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (17/6)./Antara Foto
icon caption
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Sofyan Jacob, menjawab pertanyaan awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (17/6)./Antara Foto
Nasional
Rabu, 03 Juli 2019 17:29

Berkas perkara eks Kapolda Metro Jaya segera dilimpahkan ke Kejati

Sofyan Jacob baru menjalani pemeriksaan satu kali, namun polisi merasa keterangan sudah cukup untuk dilakukan pelimpahan
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya mengaku tengah mempersiapkan pelimpahan berkas eks Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob ke Kejaksaan Tinggi pada Jumat (5/7).

"Jumat berkasnya dikirim ke kejaksaan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Polisi Jerry Siagian, Rabu (3/7).

Meski Sofyan Jacob baru memenuhi panggilan pemeriksaan satu kali, namun pernyataan tersebut dirasa cukup.

Seperti diketahui pada pemeriksaan itu Sofyan Jacob meminta penundaan setelah masuk di ruang penyidikan. Ia mengaku sakit dan meminta penjadwalan ulang. Namun dokter Biddokkes Polda Metro Jaya menyatakan kondisi Jacob sehat dan mampu melanjutkan pemeriksaan.

"Tidak ada lagi pemanggilan, sudah," tutur Jerry. 

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana makar melalui ucapannya dalam sebuah rekaman video. Sofyan sempat mangkir dalam panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan