close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi - Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143. Foto Antara
icon caption
Ilustrasi - Pekerja menurunkan muatan kargo dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143. Foto Antara
Nasional
Rabu, 11 Mei 2022 17:20

Berkas perkara kasus Garuda Indonesia masuk tahap I

Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021. Pelimpahan itu terkait tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka ialah Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011 sampai dengan 2021 kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Ketut dalam keterangan Rabu (11/5).

Ketut menyebut, jaksa peneliti akan melakukan analisa terhadap sejumlah berkas tersebut. Durasi penelitian dilakukan dalam waktu tujuh hari semenjak berkas tersebut diserahkan.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari,” ujar Ketut.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui kelayakan atau kelengkapan berkas perkara yang dimaskud. Apabila berkas tersebut sudah lengkap secara formil atau materil, maka proses hukum akan dilanjutkan.

“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ucap Ketut. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penyidikan dalam perkara ini masih belum mengarah untuk menetapkan tersangka lainnya. Pihaknya masih mendalami petunjuk lain yang didapatkan agar kasus ini semakin terang benderang.

“Sementara tersangka masih tiga orang itu,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (11/5).

Penyidik tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara. Koordinasi akan dimanfaatkan oleh para penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di sana. 

“Kasus (Maskapai) Garuda (Indonesia), sudah ada rencana kita sudah koordinasi dengan kedutaan kita di luar, semoga nanti bisa segera kita periksa orang-orang di luar (negeri),” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (18/4)

Supardi masih akan mengerahkan penyidik untuk mendalami kasus maskapai BUMN tersebut. Mereka berharap, perkembangannya dapat juga menemukan tersangka lainnya.

“Kita lihat progresnya apakah ada perkembangannya, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucap Supardi.

Penyidik juga akan mengusut beberapa perusahaan asing yang diduga menerima keuntungan dari kasus ini. Penyidik kemudian melayangkan pemanggilan terhadap warga negara asing (WNA) yang berasal dari Prancis sebagai saksi. 

"Kami usut nanti (perusahaan asing). Saat ini, masih proses," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (1/3) malam.

Upaya tersebut dapat menimbulkan banyak manfaat, seperti pemulihan aset melalui perjanjian internasional ataupun arbitrase. Bahkan, Supardi melihat cara lain dalam penyelesaian kasus dengan perusahaan asing tersebut, yakni dasar hubungan baik kedua negara.

"Beberapa kasus tidak perlu pakai itu (pendekatan tindak pidana), tetapi cukup hubungan baik," ujarnya.

Maskapai pelat merah itu diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan Bombardier di Kanada dan perusahaan Aerei da Trasporto Regionale di Prancis selaku pembuat pesawat ATR 72-600. Lalu, ada dua lessor perusahaan yang menyediakan jasa leasing di Prancis dan Irlandia.

"Tetapi, alurnya kami akan upayakan periksa dulu. Kalau enggak bisa, nanti kami pakai upaya internasional," ucap Supardi. 

Tim penyidik, kata Supardi, masih mempelajari sejumlah upaya untuk menetapkan pihak asing sebagai tersangka. Termasuk kemungkinan terkait dilakukannya ekstradisi bila menetapkannya menjadi tersangka.  

"Termasuk ekstradisi orang kan harus berstatus narapidana atau terdakwa. Kalau tidak bisa, kami akan menggugat secara internasional," ujar Supardi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan