close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: tribratanewskupang.com/
icon caption
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: tribratanewskupang.com/
Nasional
Jumat, 28 Oktober 2022 19:25

Berkas perkara Ketua Dewan Pembina ACT belum dilimpahkan ke kejaksaan

Penyidik melakukan pemenuhan berkas atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses masih berlangsung dan belum rampung.
swipe

Polisi sedang melengkapi berkas tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), atas nama Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT. Sementara pelimpahan tahap II atas nama tiga tersangka lainnya telah dilakukannya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan pemenuhan berkas atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses masih berlangsung dan belum rampung.

"Sedangkan berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa," katanya di Mabes Polri, Jumat (28/10).

Sementara, tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Penyerahan telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tengah pekan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana santunan Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Bahwa pada Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung no.1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam kabatan yayasan ACT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.

Usai pelimpahan, tersangka tetap menjalani penahanan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 20 hari. Kendati demikian, ketiganya sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

3 tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” ucap Ketut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan