close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim
icon caption
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim
Nasional
Kamis, 01 April 2021 16:54

Berkas perkara lengkap, Juliari dan anak buahnya diserahkan ke JPU

Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 sampai 20 April 2021.
swipe

Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelaksanaan tahap II oleh penyidik itu dilakukan setelah berkas perkara tersangka dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 dinyatakan lengkap atau P21.

"Kamis (1/4), tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka JPB (Juliari P Batubara)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Di hari yang sama, penyidik juga melimpahkan bekas pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, kepada JPU. Penahanan tiga orang itu telah menjadi kewenangan JPU.

"Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," ujar Ali.

Juliari mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Adi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Matheus di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Selama 14 hari kerja, JPU bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan diperiksa saksi sebanyak 68 orang, di antaranya pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), anggota DPR dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan bansos dimaksud," jelas Ali.

Dalam perkaranya, Juliari, Matheus, dan bekas PPK Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK menduga beselan jatah Juliari Rp17 miliar, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Adapun kini lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke sudah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar. 

Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1,5 juta lebih paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan