close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) didampingi penasehat hukumnya saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metrojaya, Jakarta, Senin (3/6)./AntaraFoto
icon caption
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) didampingi penasehat hukumnya saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metrojaya, Jakarta, Senin (3/6)./AntaraFoto
Nasional
Selasa, 04 Juni 2019 17:25

Berkas perkara Lieus akan dilimpahkan ke Kejagung

Kepolisian bakal melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar itu ke Kejagung pada minggu depan.
swipe

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Lieus Shungkarisma ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan tersebut menyusul dari rampungnya pemeriksaan para saksi yang dilakukan kepolisian guna melengkapi berkas perkara Lieus.

"Sekitar 17 saksi sudah kami periksa. Saksi ahli juga sudah," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Kepolisian bakal melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar itu ke Kejagung pada minggu depan. Namun, Argo tidak merinci hari pelimpahan berkas tersebut. 

"Minggu depan sudah pemberkasan. Nah tentunya setelah lebaran, baru kami kirim kalau sudah jadi pemberkasannya," jelas Argo.

Sebelumnya, Lieus telah di tahan Polri atas laporan Eman Soleman dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporannya, Eman Soleman turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus. 

Atas laporan itu, Lieus dipanggil polisi pada Selasa, 14 Mei 2019 untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Lieus mangkir dari pemeriksaan tersebut. Beberapa hari kemudian, dia kembali dipanggil polisi. Namun, lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan. Akibatnya, polisi menjemput paksa Lieus di rumahnya. Namun, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Lieus pada Senin (3/6) kemarin.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan