Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Lieus Shungkarisma ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan tersebut menyusul dari rampungnya pemeriksaan para saksi yang dilakukan kepolisian guna melengkapi berkas perkara Lieus.
"Sekitar 17 saksi sudah kami periksa. Saksi ahli juga sudah," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Kepolisian bakal melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar itu ke Kejagung pada minggu depan. Namun, Argo tidak merinci hari pelimpahan berkas tersebut.
"Minggu depan sudah pemberkasan. Nah tentunya setelah lebaran, baru kami kirim kalau sudah jadi pemberkasannya," jelas Argo.
Sebelumnya, Lieus telah di tahan Polri atas laporan Eman Soleman dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Dalam laporannya, Eman Soleman turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus.
Atas laporan itu, Lieus dipanggil polisi pada Selasa, 14 Mei 2019 untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Lieus mangkir dari pemeriksaan tersebut. Beberapa hari kemudian, dia kembali dipanggil polisi. Namun, lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan. Akibatnya, polisi menjemput paksa Lieus di rumahnya. Namun, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Lieus pada Senin (3/6) kemarin.