Barang bukti dan berkas penyidikan empat penerima suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) pada 2015-2016 dinyatakan lengkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyerahkannya ke pengadilan, Kamis (30/1).
"Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, beberapa saat lalu.
Berkas perkara dan bukti miliki empat tersangka. Bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di KPP PMA Tiga Jakarta Khusus, Hadi Sutrisno; serta Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari-Muhammad Naim Fahmi.
Meski telah dilimpahkan, komisi antirasuah segera menyusun surat dakwaannya. Diklaim akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan dalam tempo dua pekan.
Kasus berawal dari permohonan persetujuan restitusi pajak senilai Rp5,03 miliar Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim, kepada KPP PMA Tiga Jakarta Khusus. Hadi lantas meminta imbalan Rp1 miliar.
Gayung bersambut, kata berjawab. Permintaan disetujui Darwin. PT WAE kemudian mencairkan uang dalam pencahan dolar Amerika Serikat (AS) dalam dua tahap.
Pada April 2017, PT WAE mendapat surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) pajak penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 miliar. Dokumen diteken Yul Dirga.
Duit sebesar US$73.700 dalam plastik hitam diberikan kepada Hadi. Prosesi penyerahan berlangsung di tempat parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Mei 2017. "Uang panas" lalu dibagi-bagikan ke Jumari dan Naim. Masing-masing menerima sekitar US$18.425.
Beberapa waktu kemudian, Hadi kembali menawarkan "bantuan" kepada Darwin terkait tunggakan SPT PPWBP 2016 atas nama PT WAE senilai Rp2,7 miliar. Dia mengklaim, terdapat kesalahan berupa lebih bayar di dalamnya.
Untuk jasa tersebut, Hadi meminta upahnya tetap Rp1 miliar. Berdasarkan hasil negosiasi, disepakati Rp800 juta. Uang diberikan dalam bentuk dolar AS sebesar US$57.500.
Seperti sebelumnya, terbit surat SKPLB pajak penghasilan PT WAE berisi restitusi Rp2,77 miliar pada Juni 2018. Dokumen juga ditandatangani Yul Dirga.
"Uang semir" senilai US$27.400 selanjutnya diberikan ke Jumari dan Naim. Sedangkan Yul mendapat US$14.400.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.