close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bareskrim Polri saar amankan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCASH, Kamis (22/4/2021)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.
icon caption
Bareskrim Polri saar amankan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCASH, Kamis (22/4/2021)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.
Nasional
Minggu, 11 Juli 2021 10:44

Berkas perkara penipuan EDCCASH kembali dilimpahkan ke JPU

Bareskrim juga masih melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga disembunyikan.
swipe

Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas tersangka kasus penipuan EDCCASH kedua kalinya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU mengembalikan berkas para tersangka kepada penyidik pada 5 Juli 2021. Berkas tersebut dianggap masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil.

"Akan diserahkan lagi ke JPU pekan depan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).

Dia berharap, dalam pelimpahan berkas ini seluruh syarat telah terpenuhi. Sehingga, kasus tersebut dapat segera disidangkan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan.

Menurut Ma'mun, penyidik juga masih melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga disembunyikan. Bareskrim memastikan akan menjerat tersangka AY dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Masih dilakukan penelusuran," ucapnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri melakukan penangkapan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCASH. Enam tersangka tersebut adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2018. Sejak dilaunching di tahun itu, sebanyak 57.000 member telah bergabung.

Penyidik Bareskrim juga menetapkan empat ajudan AY sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Empat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan