close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea/Achmad Al Fiqri
Nasional
Rabu, 23 Juni 2021 08:12

Berkas perkara penyuap penyidik KPK dinyatakan lengkap

Penahanan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial menjadi kewenangan JPU.
swipe

Berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sudah lengkap atau P21. Tersangka kasus dugaan suap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) beserta barang bukti, Selasa (22/6).

"Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah Tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6).

Menurut Ali, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 22 Juni 2021 sampai 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta. Dalam 14 hari kerja, JPU bakal melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," ucapnya.

Diketahui, KPK juga menetapkan eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara, Maskur Husain, sebagai tersangka. KPK menyebut kasus yang menjerat tiga orang itu bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang turut mengenalkan Stepanus dengan Syahrial.

Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang diselidiki oleh KPK. Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, dia diterka memberikan uang Rp1,3 miliar ke Stepanus dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang itu diterka diberikan ke Maskur Rp525 juta.

Sementara dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap Stepanus, terungkap dugaan dia menerima duit dari pihak-pihak lain. Salah satunya dari Azis Rp3,15 miliar. Uang diterka terkait penanganan kasus Lampung Tengah. Namun, Azis membantah memberikan duit itu.

Senada, Stepanus juga membantahnya. Dia menyebut tidak benar telah diberikan uang oleh Azis. Stepanus juga mengatakan, sudah meralat keterangannya dalam sidang etik Dewas.

"Nggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada (penerimaan uang dari Azis), sudah saya ralat semua. Pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ujarnya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan