close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
Nasional
Jumat, 12 Mei 2023 13:21

Berkas perkara suap dan gratifikasi rampung, Lukas Enembe segera diadili

Hari ini (12/5) diagendakan penyerahan tersangka Lukas Enembe dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK.
swipe

Penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah tuntas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5).

Ali menyebut, pelimpahan berkas perkara yang telah memenuhi syarat formil dan materiil itu merupakan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan terkait perkara tersebut.

"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Pemprov Papua. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Lukas yang diduga terkait dengan perkara korupsi. Teranyar, ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita penyidik, nilainya ditaksir mencapai Rp60,3 miliar.

Sementara itu, tersangka penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, telah terlebih dulu disidangkan. Rijatono didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan