close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo ACT. Istimewa.
icon caption
Logo ACT. Istimewa.
Nasional
Sabtu, 17 September 2022 08:01

Berkas perkara tersangka ACT dilimpahkan lagi ke JPU

Penyidik Bareskrim Polri sudah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka dugaan penggelapan dana santunan Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pelimpahan berkas tersebut diserahkan usai penyidik melengkapi kekurangan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.

"Penelitian berkas oleh jaksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Wishnu Hermawan kepada Alinea.id, Sabtu (17/9).

Terakhir diberitakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa usai dilakukan pelimpahan berkas tahap satu (P19).

"Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU terhadap berkas perkara P19 Yayasan ACT," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dugaan awal penyelewengan sebesar Rp40 miliar. Pengembangan kedua dilakukan dan angka penyelewengan bertambah menjadi Rp68 miliar, hingga pekan lalu, pengembangan berikutnya menunjukkan angka ratusan miliar itu muncul.

“Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (8/8).

Nurul menyebut, dana tersebut digunakan untuk pengadaan Armada Rice Truk sebesar Rp2 miliar. Sementara, dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2,8 miliar.

Ada pula aliran dana untuk pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,79 miliar. NIlai Rp10 miliar juga mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebagai dana talangan.

Dua badan usaha yang menerima dana dari ACT antara lain CV CUN sebesar Rp3,05 miliar dan PT MBGS sebesar Rp7,85 miliar. ACT menggunakan dana itu juga untuk operasional yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor.

“Serta, dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT,” ujar Nurul.

Penyidik juga menemukan dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan