close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.
icon caption
Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.
Nasional
Kamis, 15 September 2022 17:53

Berkas perkara tersangka obstruction of justice dilimpahkan ke JPU

Jaksa akan teliti berkas perkara tersangka obstruction of justice.
swipe

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) untuk kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pelimpahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas tujuh orang tersangka itu diterima. Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (15/9).

Adapun tujuh orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pertama adalah Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022. Lalu, pada 4 Agustus 2022. Dia resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8) lantas memutuskan memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri. 

Namun, jenderal bintang dua itu mengajukan banding sehingga putusan pemecatan Ferdy Sambo belum final. 

Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri. Sosok Hendra juga mendapat sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J. 

Dia diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Yosua. Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal dua hari setelah dinonaktifkannya Sambo, tepatnya 20 Juli 2022. 

Dia lalu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri bersamaan dengan Sambo pada 4 Agustus 2022. Adapun Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. 

Ketiga, Kombes Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sama seperti Sambo dan Hendra, dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Keempat, AKBP Arif Rachman Arifin merupakan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022. 

Kelima adalah Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. 

Keenam, Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia juga dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. 

Terakhir, AKP Irfan Widyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia dicopot dari jabatannya baru-baru ini, yakni pada 22 Agustus 2022. Irfan sedianya merupakan polisi berprestasi. Perwira pertama Polri itu meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan