Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tahap 2 atas nama tersangka Edy Mulyadi (EM). Berkasnya diterima tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus).
Edy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di tengah masyarakat dan/atau menyiarkan berita yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap via kanal YouTubenya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, Edy kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari per 31 Maret 2022. Ini dilakukan selama dalam masa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Bekas calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (caleg PKS) itu ditetapkan tersangka pada Senin, 31 Januari 2022.
Sebelumnya, penyidik juga memanggil Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongoran, dalam kasus tersebut. Mangarahon diperiksa sebagai saksi.
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melangagr Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.