Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pelimpahan berkas tahap pertama tersangka Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo kepada jaksa penuntut umum (JPU). Wasmad ditetapkan sebagai tersangka atas penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian, Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Iya siang ini jam 14.00 berkasnya sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Perkara tersebut, menjadi pengingat seluruh elemen agar mematuhi anjuran protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.
"Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU," ucap Argo dalam rilis resminya.
Sebelum penyidik menetapkan Wasmad sebagai tersangka, penyidik sendiri telah memeriksa 19 saksi. Dirinci, tiga saksi ahli dari pidana, kesehatan dan bahasa; saksi anggota polisi lima orang dan sisanya masyarakat sipil
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Kapolres Tegal Selatan Kompol Joeharno atas peristiwa tersebut. Ia dinilai tidak berani membubarkan konser dangdut yang menyebabkan banyak masyarakat berkumpul.