Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas tahap I kasus dalam dugaan peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa telah lengkap atau P21. Penyerahan berkas dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, selain Teddy, penyerahan berkas juga berlaku untuk 10 tersangka lainnya. Mereka adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
“TM dan kawan-kawan P21 hari ini,” kata Ade, Rabu (21/12).
Ade menyebut, kejaksaan kini menunggu penyerahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka. Pihaknya akan menunggu para tersangka dan barang bukti sebelum akhirnya dibawa ke persidangan.
“Kita siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Teddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba seberat 5 kg, yang merupakan barang bukti sabu-sabu dan sempat diamankan jajarannya. Dia pun tidak mengajukan praperadilan atas perkara tersebut.
Mantan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, menambahkan, kliennya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam pada 18 Oktober. Pemeriksaan tersebut menyangkut tindak pidana peredaran narkoba oleh Polda Metro dan dugaan pelanggaran etik oleh Provos Divpropam Polri.
Belakangan, Teddy menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Dalam kasus peredaran narkoba, kepolisian menjerat Teddy dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam minimal 20 tahun penjara hingga hukuman.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Teddy membantah terlibat dalam peredaran narkoba. Pun menegaskan tidak pernah menggunakan barang haram tersebut.