Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dia merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan gratifikasi.
"Hari ini (7/1), bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat (Jabar) tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Rohadi kepada tim JPU," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Ali menambahkan, Rohadi tidak ditahan karena masih menjalani pidana penjara kasus sebelumnya di Lapas Klas 1A Sukamiskin. Di sisi lain, imbuhnya, dalam 14 hari kerja JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tindak Pidana Korupsi.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 314 orang saksi. Di antara para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh terdakwa dari hasil korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016. Dia terbukti menerima Rp300 juta dari keluarga dan pengacara Saipul Jamil, guna memuluskan perkara asusila yang menjerat mantan juri kontes dangdut itu.
Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi lima tahun bui.
Adapun eksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin dilakukan lembaga antirasuah pada 25 September 2020. Hal itu, berdasarkan putusan MA Nomor 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.