Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, berkas perkara telah rampung disusun oleh penyidik. Oleh karenanya, penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka Teddy Tjokrosaputro kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini dilimpahkannya," kata Supardi kepada Alinea, Rabu (1/12).
Supardi menyatakan, meski berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU, namun penelusuran aset masih terus dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini nilai sitaan baru mencapai Rp16,2 triliun dari nilai kerugian negara Rp22,87 triliun.
"Masih jalan terus kalau itu," tuturnya.
Terakhir, penyidik juga melimpahkan berkas perkara tersangka korporasi. Berikut daftar 10 tersangka korporasi yang telah dilimpahkan berkasnya kepada JPU:
1. PT Insight Investments Management
2. PT Millennium Capital Management
3. PT Pool Advista Asset Management
4. PT Recapital Asset Management
5. PT Victoria Asset Management
6. PT Asia Raya Kapital
7. OSO Manajemen Investasi
8. PT Maybank Asset Management
9. PT Aurora Asset Management
10. PT Corfina Capital