Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin, menyatakan, mereka yang melanggar bakal langsung dipulangkan dan dijatuhkan sanksi administratif.
"Yang ada di pinggir-pinggir jalan, di simpang-simpang lampu merah, dan sebagainya kita akan bubarkan," ucapnya, Jumat (24/4).
PMKS yang terciduk takkan diamankan dan digelandang ke pantia sosial. Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos).
"Mereka ini kan, ya, kita tidak tahu apakah kondisinya aman atau tidak. Jangan sampai nanti dibawa ke panti malah yang sudah 'hijau', jadi enggak 'hijau'," jelas dia.
Arifin berpendapat, pengemis dan pemulung di jalanan berisiko menularkan ataupun tertular coronavirus anyar (Covid-19). Apalagi, jika aktivitas di luar ruang tanpa perlindungan.
"Mereka di jalan itu juga tidak menggunakan masker dan itu berbahaya bagi mereka dan juga orang lain" katanya.
Dirinya mengingatkan, pemprov bakal bersikap tegas pada pelaksanaan PSBB fase dua, 24 April-22 Mei 2020. Segala pelanggaran akan langsung ditindak.
"Saya harapkan mereka, ya, kalau memang orang dari daerah, ya, kembali ke daerah sajalah, kalau masih ada kesempatan waktunya," tuntas Arifin.