Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan polisi wanita (polwan) yang diduga berselingkuh dengan pendeta di Kota Ambon terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut kerap terjadi pada kasus-kasus sebelumnya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kelanjutan dalam penuntasannya akan terus dilihat hingga putusan keluar terhadap sang polwan. Upaya pembelaan dari sang polwan juga belum nampak.
"Dari kasus-kasus seperti ini yang sudah ada putusan kode etiknya, kemungkinan akan dipecat," kata Poengky saat dikonfirmasi, Senin (9/5).
Poengky menyebut, putusan terhadap oknum polwan itu akan menunggu hasil pemeriksaan terkait pelanggaran kode etiknya. Saat ini pemeriksaan dilakukan oleh Polda Maluku.
"Putusannya tergantung dari hasil pemeriksaan sidang kode etik di Polda Maluku," ujar Poengky.
Ia mengaku masih belum mengetahui laporan dari sang suami atas kelakuan istrinya tersebut. Maka, pembuktian yang akan dilakukan di persidangan masih jauh dari khayalan.
"Kita belum tahu Polwan in dilaporkan atas tindakan apa saja dan bagaimana pembuktiannya di persidangan kode etik," ucap Poengky.
Tidak hanya itu, sang polwan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu dilakukan sang suami langsung ke pihak berwajib.
"Apalagi yang bersangkutan juga dilaporkan suaminya atas dugaan perzinahan yang dapat dijerat dengan pasal 284 KUHP," tutur Poengky.
Poengky menegaskan, pihaknya tetap akan menunggu putusan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) untuk melihat perjalanan peristiwa ini.
"Tetapi sekali lagi kewenangan ada di KKEP," tutur Poengky.
Untuk diketahui, seorang polwan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease berinisial HH tepergok berselingkuh dengan seorang pendeta berinisial SA di kamar rumah Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih di kawasan Galala, Desa Hative Kecil, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
HH dan Pendeta SA ditangkap pada Rabu (4/5) malam oleh aparat Polda Maluku. Kala itu suami HH yang diketahui seorang anggota Brimob Polda Maluku melapor peristiwa perselingkuan keduanya ke SPKT Polda Maluku terkait perzinaan.
Bidang Propam telah mengambil alih kasusnya dan langsung memeriksa. Saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan proses pidana perzinaan akan dikedepankan.
Polda Maluku memastikan tidak akan melindungi setiap pelanggaran anggota yang melakukan perbuatan yang mencoreng institusi Polri.
Dugaan perselingkuhan HH dan Pendeta SA sendiri diduga bermula dari pandangan pertama kala Pendeta SA sering mengisi ceramah di Gereja Teratai Kasih di Kompleks Asrama Polisi Tantui Kota Ambon.