close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019)/Antara Foto.
icon caption
Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019)/Antara Foto.
Nasional
Senin, 29 Juni 2020 19:27

Bersumpah tak terima suap, Imam Nahrawi minta usut aliran dana ke pihak lain

Eks Menpora Imam Nahrawi desak KPK usut aliran dana suap hibah KONI.
swipe

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta majelis hakim untuk mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana suap miliaran yang melibatkan dirinya.

Imam merasa ada sejumlah pihak yang turut menikmati uang panas dari praktik korupsi kasus korupsi proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 

"Kami memohon izin yang mulia untuk tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp11 miliar dari KONI ke pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP (berkas acara pemeriksaan) yang tidak diungkap dalam forum yang mulia ini. Kami mohon izin kepada yang mulia untuk menindaklanjuti," ujar Imam, dalam sidang putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (29/6).

Menurutnya, pengusutan para pihak yang diduga menerima uang panas tersebut harus dilakukan KPK. Sebab, dia mengklaim tidak pernah menerima uang belasan miliar tersebut. 

"Saya demi Allah dan demi Rasullah, saya tidak menerima Rp11,5 miliar itu," papar Imam.

Diketahui, mantan politikus PKB ini dinilai terbukti menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. 

Imam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya. 

Kemudian, majelis hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam, yakni: 

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018. 

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

Atas dasar itu, Imam divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Imam juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar, serta hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun.

Menanggapi putusan itu, Imam meminta majelis hakim untuk dapat memberi kesempatan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

"Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan, sekaligus pendalaman sesuai fakta2 persidangan. Tentu saya harus beristigfar pada Allah untuk mendapat pertolongan Allah," urai Imam.

"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami akan berusaha keras agar Rp11 miliar dari dana Koni bisa kita bonglar bersama-sama," tutup Imam.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan