close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota FPI melakukan unjuk rasa memprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh pada 2016/Foto dok. Antara.
icon caption
Anggota FPI melakukan unjuk rasa memprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh pada 2016/Foto dok. Antara.
Nasional
Senin, 18 Januari 2021 17:16

Bertambah, PPATK sudah bekukan 92 rekening FPI dan terafiliasi

PPATK segera serahkan hasil analisis rekening FPI ke polisi.
swipe

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menargetkan penyelesaian analasisi rekening milik organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) akhir bulan ini. Setelah diselesaikan, laporan tersebut akan diberikan kepada kepolisian.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya bekerja keras menyelesaikan anaisis rekening tersebut.

"Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya. Mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian), sebagai bagian dari penegakkan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," ujar Dian kepada Alinea, Senin (18/1).

Menurutnya, rekening sementara milik FPI dan pihak terafiliasi yang dibekukan sementara semakin bertambah. Analisis itu, lanjut Dian, dilakukan dengan sangat cermat.

"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara untuk keperluan analisis dan periksaan. Saat ini analisis dan pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya.

Pemberhentian sementara aktivitas rekening FPI dan afiliasinya itu guna pemeriksaan laporan dan melaksanakan fungsi analisis transaksi keuangan karena berinidikasi adanya tindak pidana pencucian uang. Penghentian tersebut dilakukan usai dibubarkannya FPI berdasarkan keputusan pemerintah.

"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK sudah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara aktivitas transaksi individu yang terafiliasi," ujar Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangan resminya, Rabu (6/1).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan