close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Nikita Mirzani. Foto Antara/Teresia May
icon caption
Nikita Mirzani. Foto Antara/Teresia May
Nasional
Rabu, 07 September 2022 14:38

Berulah lagi, Nikita Mirzani kini diadukan istri Juragan 99

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022.
swipe

Bareskrim Polri kembali melakukan penyelidikan terhadap selebritas Nikita Mirzani. Kali ini, penanganan perkara dilakukan menyusul adanya laporan istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana (GWP), Shandy Purnamari (SP), dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan, kasus, yang berdasarkan  laporan polisi (LP) nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim, telah berjalan sejak akhir Maret 2022. Namun, masih dalam tahap penyelidikan.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mem-posting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (7/9). 

Nurul menyebut, penyidik telah menyita barang bukti, seperti satu diska lepas (flashdisk). Perangkat penyimpan data itu berisi tangkapan layar atas unggahan dan video dari pemilik sekaligus pengguna akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita Mirzani. 

Penyidik juga telah menyimpan unggahan dari media sosial. Selain itu, mendapatkan satu bundel dokumen terkait kontrak pengunduran diri sebagai agen penjual atas bisnis kedua belah pihak. 

"Satu bundel posting-an Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ujarnya. 

Dalam laporan ini, Nikita Mirzani disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta, serta Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36. 

Lalu, Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. "Kemudian, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ucap Nurul. 

Nikita diketahui juga pernah berulah pada kasus serupa. Seperti beberapa bulan lalu yang bahkan Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkaranya sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, 12 Juli.

Kabidhumas Polda Banten. Kombes Shinto Silitonga, kala itu mengatakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Panggilan terhadapnya sebagai tersangka sempat dijadwalkan pada 20 Juni hingga pergantian pada 6 Juli. "Namun, NM tidak juga hadir didepan penyidik."

Shinto menjelaskan, Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha mengedepankan keadilan restoratif terhadap perkara ini. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 2 tertanggal 19 Februari 2021. "Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM."

Dia melanjutkan, mekanisme keadilan restoratif belum dapat dijalankan Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor. Sekalipun sempat difasilitasi, tersangka justru kembali tidak mau memenuhi undangan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan