Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (3/8).
Sebelumnya, Lili dilaporkan kepada Dewas oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif KPK Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6).
Dugaan pelanggaran etik yang disematkan kepada Lili masih terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. "(Sidang) Selasa besok," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (2/8).
Haris mengungkapkan, sidang dugaan pelanggaran etik Lili akan digelar secara tertutup. Hal tersebut, sesuai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. Sidang akan digelar secara terbuka saat pembacaan putusan dilakukan.
"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," tandas Haris.
Diketahui, laporan Sujanarko, Novel, dan Rizka, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pertama, Lili diterka berkomunikasi dan memberikan informasi penanganan perkara M Syahrial.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Lili diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.