Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan sejatinya Hercules bakal diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari ini (7/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Hercules meminta pemeriksaannya ditunda besok (8/3).
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok (8/3)," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/3).
Permintaan tersebut dikabulkan tim penyidik dan Hercules diharapkan dapat memenuhi panggilan sesuai jadwal yang ditentukan. KPK sejatinya turut memanggil Sekretaris MA, Hasbi Hasan, untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara ini. Hasbi juga tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik karena alasan kesehatan.
"Saksi tidak hadir. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
KPK telah mengumumkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung nonaktif yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Terbaru, KPK menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi sebagai tersangka baru. Wahyudi diduga berperan sebagai pemberi suap ke tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW).
Sedangkan, 11 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.