close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Antara Foto
Nasional
Kamis, 18 Juli 2019 20:04

Besok, KPK periksa Rizal Ramli, Sjamsul dan Itjih Nursalim soal BLBI

KPK juga akan memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap konglomerat suami-istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Terhitung sudah dua kali KPK melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap konglomerat itu setelah keduanya mangkir dari pemeriksaan pertama pada Jumat (28/6).

Bos PT Gajah Tunggal (GJTL) itu akan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 19 Juli 2019 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga akan memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka konglomerat suami-istri tersebut.

Febri menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga untuk memberikan hak dan ruang kepada keduanya untuk menyampaikan bantahan atau sangkalan terkait perkara yang menjeratnya.

"Jika SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) meyakini tidak melakukan korupsi, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka. Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan," kata dia.

Surat panggilan kepada keduanya, kata Febri, sudah dikirimkan ke lima alamat kediaman Sjamsul di Indonesia dan Singapura. Untuk Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersebut ke rumah Sjamsul yang terletak di kawasan Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Rabu (10/7).

Sedangkan, untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Pengiriman surat tersebut dilakukan sejak Kamis (11/7).

Tak hanya itu, dalam mengupayakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura untuk mengumumkan panggilan pemeriksaan di papan pengumuman. Selain itu, KPK juga telah meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu (10/7).

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan